Warga Tangkap Pencuri Kambing, Satu Pelaku Masih Buron

oleh -24 Dilihat
oleh
Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian kambing di Muara Enim. Satu pelaku ditangkap warga, sementara satu lainnya masih buron. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Seorang pria berinisial MR (51) tertangkap tangan mencuri kambing di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

° Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Rambang Lubai.

° Sementara rekannya, DES (40), berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

° Polisi menyita barang bukti satu ekor kambing dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.


Muara Enim, LintangPos.com – Aksi pencurian kambing yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil diungkap aparat Polsek Rambang Lubai.

Pelaku utama berinisial MR (51) berhasil ditangkap warga setelah dipergoki saat membawa seekor kambing hasil curian.

Rekannya, DES (40), melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Polsek Rambang Lubai telah mengamankan satu pelaku pencurian hewan berikut barang bukti satu ekor kambing. Saat ini kasus tengah dalam proses penyidikan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mencuri satu dari tiga ekor kambing milik korban, Kusoir (54).

BACA JUGA: Oknum TNI dan Istri Siri Curi Mobil di Muara Enim Ditangkap

Kambing tersebut diketahui tengah mencari makan di depan rumah seorang warga bernama Erwin di Dusun II.

Aksi pelaku dipergoki oleh saksi yang kemudian memanggil warga lainnya.

Warga yang geram berhasil menangkap MR saat hendak membawa kabur kambing curian itu.

“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat hendak membawa kabur kambing tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” terang AKP Afrinaldi.

Mendapat laporan warga, Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella bersama Tim Elang Lubai langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti.

Polisi juga menyita dua karung putih, satu ketapel kayu, dan satu ekor kambing yang telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui berita acara penitipan barang bukti.

BACA JUGA: Gagal Curi Motor, Pria di Martapura Dihajar Massa Usai Lukai Dua Warga

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Tersangka MR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolsek Afrinaldi. (*/red)