Lintang Pos

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice. Tersangka diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik Polsek Lintang Kanan. Kapolres menyebut tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan.

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (15/10/2026). Barang bukti tersebut meliputi 74 paket sabu seberat 78,929 gram, 51 paket ganja seberat 838,344 gram, 50 butir tablet, serta sejumlah senjata tajam dan alat penikam.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.