Lintang Pos

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (15/10/2026). Barang bukti tersebut meliputi 74 paket sabu seberat 78,929 gram, 51 paket ganja seberat 838,344 gram, 50 butir tablet, serta sejumlah senjata tajam dan alat penikam.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.