EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama DPRD Kabupaten Empat Lawang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang, Rabu (30/9/2026).
Dari pihak pemerintah daerah, Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i, S.H., didampingi Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin.
Sementara dari DPRD hadir Ketua DPRD Empat Lawang A. Darli, S.H., M.H., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD.
BACA JUGA: DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran
Dalam dokumen persetujuan bersama, disebutkan Raperda Perubahan APBD 2026 telah dibahas dan disetujui DPRD dengan sejumlah penyesuaian serta perubahan sebagaimana tercantum dalam catatan pembahasan.
Pemerintah daerah juga menyatakan menerima penyesuaian dan perubahan terhadap RAPBD Perubahan 2026 tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan menyelesaikan koreksi dan penyempurnaan RAPBD sesuai hasil pembahasan paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani.
Dokumen perubahan APBD tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan, juga paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan.
BACA JUGA: DPR Soroti Perusahaan Sawit 18 Tahun Tanpa HGU di Empat Lawang dan OKU Timur
Dalam lampiran nota kesepakatan, pendapatan daerah pada APBD induk 2026 tercatat sebesar Rp956,17 miliar.
Setelah perubahan, pendapatan daerah direncanakan meningkat menjadi Rp1,137 triliun.
Artinya, terdapat pertambahan pendapatan sebesar Rp181,69 miliar.
Sementara itu, belanja daerah justru mengalami penurunan setelah dilakukan pembahasan dan penyesuaian anggaran.
BACA JUGA: Anggaran Rp6 Miliar Disparpora Kepahiang Disorot Polda Bengkulu
Belanja pada APBD induk tercatat sebesar Rp1,204 triliun. Dalam Rancangan APBD Perubahan 2026, belanja menjadi Rp1,136 triliun.
Dengan demikian, belanja daerah berkurang sekitar Rp67,29 miliar.






