Selain itu, ada pula Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
Setelah dihentikan, seluruh truk langsung dibawa ke kantor Satlantas untuk proses penilangan. Tidak ada yang lolos.
“Kami tegas terhadap truk bermuatan berat, terutama batu bara, yang melintas di wilayah Kota Lubuklinggau,” kata Desi.
Penindakan 19 truk ini menjadi pengingat bahwa aturan jalur khusus bukan sekadar formalitas—tetapi upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, dan lingkungan kota. (*/red)





