Selain itu, ada pula Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
Setelah dihentikan, seluruh truk langsung dibawa ke kantor Satlantas untuk proses penilangan. Tidak ada yang lolos.
“Kami tegas terhadap truk bermuatan berat, terutama batu bara, yang melintas di wilayah Kota Lubuklinggau,” kata Desi.
Penindakan 19 truk ini menjadi pengingat bahwa aturan jalur khusus bukan sekadar formalitas—tetapi upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, dan lingkungan kota. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…