“Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025 melalui aplikasi OM SPAN, maka penyalurannya ditunda,” jelas Rochmad.
Ia menegaskan, khusus untuk Dana Desa Non Earmark Tahap II, dana yang tidak tersalurkan tersebut tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
BACA JUGA: 59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!
Meski demikian, muncul secercah harapan.
Rochmad menyebut adanya informasi terbaru dari Asosiasi Pemerintahan Desa yang melakukan pertemuan di Jakarta, yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan atas PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Namun sampai saat ini, kami di DPMD Kabupaten Empat Lawang belum menerima edaran resmi terkait perubahan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Adapun 20 desa yang dipastikan tidak dapat menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark tersebar di beberapa kecamatan, yakni:
Kecamatan Pendopo Barat
- Padang Bindu
Kecamatan Pendopo
- Tanjung Eran
- Tanjung Raman
- Batu Cawang
Kecamatan Sikap Dalam
- Tapa Baru
- Tapa Lama
- Puntang
- Paduraksa
- Martapura
- Karang Dapo Baru
- Karang Gede
- Bandar Aji
Kecamatan Tebing Tinggi
- Terusan Lama
- Pajar Bakti
- Rantau Tenang
- Mekarti Jaya
- Lampar Baru
- Kota Gading
- Kemang Manis
- Batu Raja Lama
BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Kondisi ini membuat pemerintah desa terdampak harus kembali memutar otak untuk menyesuaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah direncanakan sebelumnya. (*/red)






