59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!

oleh -252 Dilihat
59 desa di Musi Rawas batal cairkan Dana Desa Non Earmark tahap II usai kebijakan baru PMK 81/2025. Desa diminta menunggu aturan lanjutan pusat. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 59 desa di Musi Rawas gagal mencairkan Dana Desa tahap II akibat penghentian Dana Desa Non Earmark oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

° Kebijakan ini buntut PMK 81/2025 yang mengubah skema penyaluran, membuat desa menunggu regulasi baru.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Di Musi Rawas, Sumatera Selatan, suasana sejumlah kantor desa mulai terasa gelisah sejak pertengahan September.

Para perangkat desa yang sebelumnya menunggu jadwal pencairan Dana Desa tahap II, justru mendapat kabar mengejutkan: dana Non Earmark resmi disetop oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

“Ini langsung berdampak ke kami. Total Rp 3 miliar yang seharusnya terserap untuk 59 desa, akhirnya tertahan,” kata Rezha Dwi Sahara, Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, saat ditemui Sabtu (6/12/2025).

Menurut Rezha, dana desa selama ini bersumber dari dua jalur:

  1. Dana Earmark, yang penggunaannya sudah ditentukan pusat (BLT, ketahanan pangan, stunting, dan sebagainya).
  2. Dana Non Earmark, dana fleksibel dari APBN yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan desa.

Nah, sumber kedua inilah yang ditutup sementara.

BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Penyebabnya adalah keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ulang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.

Dampaknya, 59 desa di Musi Rawas yang mengandalkan Non Earmark untuk tahap II otomatis tidak bisa mencairkan dana.

“Ini bukan hanya Musi Rawas, tapi nasional. Non Earmark dihentikan demi pengendalian fiskal dan mendukung prioritas pemerintah,” jelas Rezha.

Ia menambahkan bahwa desa-desa terdampak sebenarnya sudah mengajukan permintaan pencairan.

Namun karena pencairan tahap II memprioritaskan dana Earmark, desa hanya bisa mengeksekusi program-program yang sudah punya alokasi pasti: BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa, IT desa, hingga padat karya.

Sementara untuk dana fleksibel yang biasanya digunakan desa untuk kebutuhan hasil musyawarah, semuanya harus menunggu aturan teknis selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat

“Untuk 59 desa yang terdampak, mohon menunggu arahan pusat. Tanpa regulasi teknis baru, Non Earmark belum bisa dicairkan,” ujarnya.

Gelombang penantian ini membuat banyak rencana pembangunan desa tertahan.

Mulai dari perbaikan drainase, kegiatan pemberdayaan, hingga proyek prioritas musyawarah desa.

Namun pemerintah daerah berharap, ketika aturan baru terbit, penyaluran bisa kembali normal agar program desa tidak terkatung-katung terlalu lama.

Daftar 59 Desa Terdampak

Kecamatan Muara Lakitan

  1. Tri Anggun Jaya
  2. Semangus Baru
  3. Semangus Lama
  4. Muara Rengas
  5. Sungai Pinang
  6. Semeteh
  7. Prabumulih 1
  8. Prabumulih 2
  9. Lubuk Pandan
  10. Pelita Jaya
  11. Pendingan
  12. Pian Raya

Kecamatan Muara Kelingi

  1. Bingin Jungut
  2. Karya Mukti
  3. Karya Teladan
  4. Temuan Sari
  5. Temuan Jaya
  6. Mangan Jaya
  7. Petrans Jaya
  8. Tanjung
  9. Lubuk Muda
  10. Mambang

Kecamatan Muara Beliti

  1. Pedang
  2. Suro
  3. Manaresmi
  4. Air Lesing
  5. Tanah Priuk

Kecamatan Megang Sakti

  1. Muara Megang
  2. Muara Megang I
  3. Megang Sakti II
  4. Megang Sakti IV
  5. Megang Sakti V
  6. Jajaran Baru
  7. Jajaran Baru II
  8. Sumber Rejo
  9. Mekar Sari
  10. Campur Sari
  11. Tegal Sari
  12. Marga Puspita
  13. Pagar Ayu
  14. Karya Mulia
  15. Wonosari
  16. Trisakti
  17. Mulyo Sari

Kecamatan BTS Ulu

  1. Sadu
  2. Sembatu Jaya

Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK)

  1. Muara Kati Baru II

Kecamatan Tuah Negeri

  1. Jaya Tunggal
  2. Jaya Bhakti
  3. Remayu
  4. Petunang
  5. Lubuk Rumbai
  6. Bamasco

Kecamatan Sukakarya

  1. Sugih Waras
  2. Bangun Rejo
  3. Ciptodadi
  4. Rantau Ali
  5. Yudha Karya Bakti

Kecamatan Tugumulyo

  1. Nawangsasi

(*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search