Perubahan aturan PMK membuat 20 desa di Empat Lawang gagal mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II 2025. DPMD masih menunggu edaran resmi terbaru. (*/Ils)
° Sebanyak 20 desa di Kabupaten Empat Lawang gagal mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun 2025.
° DPMD menyebut hal ini akibat perubahan aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025, meski beredar kabar akan ada kebijakan baru, hingga kini belum ada edaran resmi.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Harapan 20 desa di Kabupaten Empat Lawang untuk mencairkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) Tahap II Tahun Anggaran 2025 harus pupus.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, dana tersebut dipastikan tidak bisa disalurkan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki, mengungkapkan hal itu saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025 melalui aplikasi OM SPAN, maka penyalurannya ditunda,” jelas Rochmad.
Ia menegaskan, khusus untuk Dana Desa Non Earmark Tahap II, dana yang tidak tersalurkan tersebut tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
BACA JUGA: 59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!
Meski demikian, muncul secercah harapan.
Rochmad menyebut adanya informasi terbaru dari Asosiasi Pemerintahan Desa yang melakukan pertemuan di Jakarta, yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan atas PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Namun sampai saat ini, kami di DPMD Kabupaten Empat Lawang belum menerima edaran resmi terkait perubahan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Adapun 20 desa yang dipastikan tidak dapat menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark tersebar di beberapa kecamatan, yakni:
Kecamatan Pendopo Barat
Kecamatan Pendopo
Kecamatan Sikap Dalam
Kecamatan Tebing Tinggi
BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Kondisi ini membuat pemerintah desa terdampak harus kembali memutar otak untuk menyesuaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah direncanakan sebelumnya. (*/red)
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…