Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Ia juga mengajak masyarakat tidak diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Empat Lawang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika,” tegas Abdul Aziz.
BACA JUGA: Lima Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, Ini Sikap BNN
LA kini masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Dalam perkara ini, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, polisi juga menerapkan dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/red)
Page: 1 2
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…