“Budaya dan adat daerah harus terus dijaga agar tidak tergerus kemajuan zaman. Penganugerahan gelar adat ini menjadi amanah bagi kami untuk memajukan daerah tanpa meninggalkan nilai adat istiadat,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M menjelaskan bahwa Umbung Kutei IV 2026 tetap mengusung pola pelaksanaan yang sama dengan tiga tahun sebelumnya.
Penyematan gelar adat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam sistem adat Rejang.
Ia menyebut, berdasarkan Permendikbud Nomor 43, bidang kebudayaan memiliki kewajiban melestarikan budaya tak benda seperti tarian, bahasa, adat istiadat, hingga seni tradisi.
BACA JUGA: Curi Motor di Ratu Agung, Pemuda Empat Lawang Dibekuk Saat Subuh di Kepahiang
Pada Umbung Kutei IV tahun ini, terdapat tiga indikator kemajuan kebudayaan dengan 10 objek pemajuan kebudayaan, meliputi tradisi lisan, adat istiadat, keagamaan, teknologi tradisional, dan lainnya.
Upaya pelestarian budaya dilakukan melalui edukasi dan pewarisan kepada generasi muda lewat lomba tari dan seni tutur, promosi dan pementasan budaya, pendokumentasian serta pendaftaran warisan budaya tak benda, hingga pemberdayaan komunitas adat.
Langkah tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan investasi peradaban untuk menjaga identitas Kepahiang tetap kokoh di tengah arus perubahan zaman. (*/red)






