Ringkasan Berita:
° Unsur pimpinan Kabupaten Kepahiang menerima gelar adat dari LARK pada Umbung Kutei IV 2026.
° Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD dikukuhkan sebagai pemangku amanah adat demi menjaga budaya, alam, dan keseimbangan kehidupan masyarakat Rejang Kepahiang.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Momentum sakral dan sarat makna terjadi di halaman Rumah Adat Kepahiang, Kamis (8/1/2026).
Unsur pimpinan Kabupaten Kepahiang resmi menerima gelar adat dari Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) dalam perhelatan budaya Umbung Kutei IV Tahun 2026, sebuah agenda tahunan yang terus menguatkan identitas dan jati diri daerah.
Tiga pimpinan daerah yang dikukuhkan yakni Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.IP dengan gelar Ario Menang Pasak Bumei, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si dengan gelar Depatei Setapak Tunggea Mengkuto Alam, serta Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc dengan gelar Depati Mangku Bumi VI.
Setiap gelar bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan amanah moral dan sosial yang mengikat para pemimpin dengan nilai adat, alam, serta keseimbangan kehidupan masyarakat Rejang Kepahiang.
Gelar Ario Menang Pasak Bumei dimaknai sebagai pemimpin penjaga semangat bumi, menjadi tiang utama dari Ulu Merigi hingga Ilir Bermani, sekaligus pelindung rakyat yang teguh menghadapi perubahan zaman agar Tanah Rejang Kepahiang tetap seimbang dalam bingkai adat bersendikan Kitabullah.
Sementara Depatei Setapak Tunggea Mengkuto Alam mengandung makna pemimpin yang melangkah dalam satu jalan kebenaran, setia dan tak tergoyahkan menjaga alam sebagai benteng kehidupan manusia dan bumi, dengan tetap berpegang pada nilai adat.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kepahiang Turun Langsung, Ribuan Pohon Ditanam Serentak
Adapun Depati Mangku Bumi VI melambangkan pemimpin yang menjunjung kebijaksanaan, mampu menimbang setiap keputusan demi kemaslahatan bersama, serta menjaga harmoni sosial dalam sendi-sendi adat.
Bupati Kepahiang H. Zurdinata menegaskan bahwa Umbung Kutei merupakan wadah strategis pemerintah daerah dalam melestarikan adat dan budaya di tengah laju modernisasi dan digitalisasi.
“Budaya dan adat daerah harus terus dijaga agar tidak tergerus kemajuan zaman. Penganugerahan gelar adat ini menjadi amanah bagi kami untuk memajukan daerah tanpa meninggalkan nilai adat istiadat,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M menjelaskan bahwa Umbung Kutei IV 2026 tetap mengusung pola pelaksanaan yang sama dengan tiga tahun sebelumnya.
Penyematan gelar adat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam sistem adat Rejang.
Ia menyebut, berdasarkan Permendikbud Nomor 43, bidang kebudayaan memiliki kewajiban melestarikan budaya tak benda seperti tarian, bahasa, adat istiadat, hingga seni tradisi.
BACA JUGA: Curi Motor di Ratu Agung, Pemuda Empat Lawang Dibekuk Saat Subuh di Kepahiang
Pada Umbung Kutei IV tahun ini, terdapat tiga indikator kemajuan kebudayaan dengan 10 objek pemajuan kebudayaan, meliputi tradisi lisan, adat istiadat, keagamaan, teknologi tradisional, dan lainnya.
Upaya pelestarian budaya dilakukan melalui edukasi dan pewarisan kepada generasi muda lewat lomba tari dan seni tutur, promosi dan pementasan budaya, pendokumentasian serta pendaftaran warisan budaya tak benda, hingga pemberdayaan komunitas adat.
Langkah tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan investasi peradaban untuk menjaga identitas Kepahiang tetap kokoh di tengah arus perubahan zaman. (*/red)






