OKU Timur, LintangPos.com – Sebanyak 37 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur resmi dilantik pada Selasa (30/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 24 pejabat menempati jabatan pengawas, sementara 13 lainnya menduduki jabatan fungsional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, H. Jumadi, S.Sos.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) harus menjalankan tugasnya dengan penuh keikhlasan.
“Dimanapun posisinya, ASN adalah pelayan masyarakat. Maka setiap tugas harus dilaksanakan dengan ikhlas,” tegas Jumadi di hadapan para pejabat yang baru dilantik.
Promosi Jabatan, Bukan Rotasi
BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Lubuk Linggau Capai Tahun 2050, Calon Jemaah Harus Menunggu 25 Tahun
Jumadi menegaskan bahwa pelantikan kali ini merupakan bagian dari promosi jabatan, bukan rotasi.
Ia menilai, jabatan fungsional sering kali dianggap kurang menarik dibandingkan jabatan struktural, padahal keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
“Bedanya, jabatan fungsional dapat ditempuh lebih cepat setelah lulus uji kompetensi, sedangkan jabatan struktural membutuhkan waktu lebih lama karena keterbatasan jumlah posisi dan banyaknya peminat,” jelasnya.
Dorongan untuk Mengabdi dengan Ikhlas
Sekda juga mengingatkan agar seluruh pejabat, baik pengawas maupun fungsional, mampu mengemban amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat OKU Timur.
Ia berharap, para pejabat yang baru dilantik tidak melihat posisi sebagai sekadar jabatan, tetapi sebagai kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik.
BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Lubuk Linggau Capai Tahun 2050, Calon Jemaah Harus Menunggu 25 Tahun
“Yang terpenting bukan soal jabatan, tetapi bagaimana menjalankan amanah untuk masyarakat,” tandasnya.
Pelantikan ini menjadi langkah nyata Pemkab OKU Timur dalam memperkuat kinerja ASN, sekaligus memberi peluang promosi bagi pegawai yang telah memenuhi kompetensi sesuai bidangnya. (*/red)