49 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Palembang

oleh -11 Dilihat
oleh
Sebanyak 49 pasangan Palembang jalani sidang isbat nikah massal. Program Pemkot dan PA Palembang ini beri legalitas pernikahan serta hak hukum bagi keluarga, Jum'at (26/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Jumat (26/9/2025).

Sebanyak 49 pasangan suami-istri tampak bersemangat mengikuti Sidang Isbat Nikah, sebuah langkah penting untuk mendapatkan pengakuan hukum atas ikatan pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Pengadilan Agama Kelas 1A.

Total ada 50 pasangan yang hadir, terdiri dari 49 pasangan peserta sidang dan satu pasangan pengantin baru.

Asisten I Kota Palembang, Ikhsanul Akmal, menjelaskan program ini rutin digelar hampir setiap tahun.

Tujuannya sederhana namun krusial: memberi kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Dengan adanya putusan sidang, pasangan akan memperoleh dokumen pernikahan sah. Itu bisa dipakai untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga pemenuhan hak-hak anak,” ujar Ikhsanul.

Tak berhenti di ruang sidang, Pemkot Palembang bahkan telah menyiapkan resepsi pernikahan massal pada 2 Oktober 2025 di Hotel Swarna Dwipa.

Menariknya, sebelum resepsi dimulai, seluruh pasangan akan diarak dari Kantor Wali Kota Palembang menuju lokasi dengan pakaian adat dan kendaraan odong-odong, menghadirkan suasana meriah sekaligus penuh makna.

Proses Persidangan yang Ketat

Wakil Ketua PA Palembang, Doni Dermawan, menegaskan bahwa sidang isbat bukan sekadar formalitas. Sembilan majelis hakim dikerahkan, terbagi dalam tiga ruang sidang untuk mengakomodasi seluruh peserta.

“Sidang isbat adalah salah satu perkara terberat karena hakim harus memastikan pernikahan sah menurut agama dan hukum negara. Jika ada yang tidak sesuai aturan, keputusan bisa berimplikasi serius,” jelas Doni.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong

Ia juga berharap, ke depan sidang isbat melibatkan lebih banyak instansi, termasuk Kementerian Agama dan Disdukcapil, agar pasangan bisa langsung mendapatkan buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran.

Kisah Haru dari Peserta

Di antara peserta sidang, terselip kisah menyentuh dari pasangan muda, Yanes Sofi Fernando (26) dan Ayu Wulandari (21). Mereka menikah tahun 2020 ketika Ayu masih di bawah umur, sehingga pernikahan hanya dilakukan secara agama.

Kini, setelah lima tahun berumah tangga dan dikaruniai dua anak, mereka akhirnya mendapat kesempatan melegalkan pernikahan.

Selama ini, ketiadaan buku nikah resmi membuat keluarga kecil ini kesulitan mengurus berbagai dokumen, termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk anak mereka yang tengah sakit.

“Biaya buat buku nikah resmi bisa sampai Rp2 juta, itu berat bagi kami. Jadi ketika ada program isbat gratis, kami langsung ikut. Harapannya setelah ini kami bisa urus KIS untuk anak yang harus operasi,” kata Yanes, seorang buruh harian.

BACA JUGA: Tradisi Bekarang Jadi Inspirasi FKIP UM Palembang Tingkatkan Profesionalisme Guru

Cerita Yanes dan Ayu hanyalah satu dari puluhan kisah serupa di Palembang.

Sidang isbat bukan sekadar memberi selembar buku nikah, tapi juga membuka jalan bagi keluarga kecil untuk mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.