Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tidak disiplin atau tidak mengisi SKP sesuai aturan dapat dikenai sanksi berat, bahkan hingga pemutusan kontrak kerja.
Bupati berharap, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK Hukdis) ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Gelar Coaching Clinic, Dorong ASN Susun Kebutuhan Pengantar Kerja Secara Profesional
“Ini bukan semata-mata hukuman, tetapi bentuk pembinaan agar ASN kita menjadi lebih profesional dan berdedikasi,” pungkasnya. (*/red)





