EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memulihkan hak-hak daerah, termasuk menyelesaikan piutang dan tuntutan ganti rugi yang belum tertagih.
Penegasan itu disampaikan Yuli Andri saat penandatanganan perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejari Empat Lawang dan Pemkab Empat Lawang di Ruang MADANI Pemkab Empat Lawang, Rabu (14/10/2026).
Yuli mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk sinergi aparat kejaksaan dan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mencegah potensi persoalan hukum.
Melalui bidang Datun, Kejari menyediakan layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA: Beda Hari Lahir Kejaksaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Ini Penjelasan Kajari Empat Lawang!
Menurutnya, pendampingan hukum sejak awal penting agar pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Ia pun meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara ketika menghadapi persoalan administrasi maupun membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan program.
“Kami siap memberikan legal opinion atau pendapat hukum maupun legal assistance atau pendampingan hukum, agar setiap kebijakan dan program kerja OPD dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan terhindar dari penyimpangan yang berpotensi menjadi masalah hukum,” ujar Yuli.
Yuli menjelaskan, dalam menjalankan fungsi Datun, jaksa bertindak sebagai pengacara negara yang memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan, layanan tersebut diberikan secara profesional tanpa biaya bagi instansi yang menjadi kliennya dalam kerangka tugas Jaksa Pengacara Negara.





