CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

oleh -1 Dilihat
oleh
Terasangka dan barang bukti. Sumber: Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kamera CCTV tersembunyi di perkebunan kelapa sawit Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan pencurian hasil perkebunan.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, mengamankan seorang pria berinisial RH (46), warga Kelurahan Tanjung Kupang, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

RH diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan 30 tandan buah kelapa sawit milik warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Oktober 2026. Korban berinisial MBI (42) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp900 ribu akibat hilangnya puluhan tandan sawit dari kebunnya.

BACA JUGA: Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Aksi tersebut terekam kamera CCTV tersembunyi yang sebelumnya dipasang korban di area perkebunan. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk menelusuri dugaan pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rido Candra, S.H., petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RH.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, topi, dan sepatu bot yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Herman Akhiri, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan juncto perbuatan berulang, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.