Kejari Lubuk Linggau Selidiki Dugaan Korupsi APAR Dana Desa di Muratara

oleh -22 Dilihat
oleh
Kasi Intelijen Armein Ramdhani SH. Foto: Istimewa

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Proyek pengadaan APAR yang diduga menggunakan Dana Desa (DD) ini memunculkan sorotan tajam setelah adanya laporan dari masyarakat.

Sebagai langkah awal, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuk Linggau untuk memberikan keterangan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara yang disebut sebagai koordinator program juga turut dimintai keterangan.

Kajari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani membenarkan proses penyelidikan tersebut.

“Iya, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades se-Muratara untuk dimintai keterangan,” ungkap Armein saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Enam Polisi Polda Sumsel Disanksi, Dari Kasus Narkoba Hingga Pelanggaran Moral

Armein menegaskan, hingga kini perkara masih dalam tahap awal penyelidikan.

Belum ada penetapan tersangka karena pihak Kejari masih mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi terkait.

“Kita belum menetapkan tersangka untuk pengadaan APAR di desa se-Kabupaten Muratara. Saat ini masih tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti,” tegasnya.

Armein juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penetapan tersangka.

Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.

Dugaan penyimpangan dalam proyek APAR ini diperkirakan melibatkan banyak pihak, karena pengadaan dilakukan secara menyeluruh di desa-desa Kabupaten Muratara.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Publik kini menanti langkah lebih lanjut dari Kejari Lubuk Linggau dalam menuntaskan penyelidikan kasus ini. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.