Banyuasin Dorong Batik Jumputan Pedade Jadi Produk Indikasi Geografis

oleh -11 Dilihat
Kemenkum Sumsel dan Bappedalitbang Banyuasin berkoordinasi untuk mendorong pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jumputan Pedade, demi perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi daerah, Kamis (9/10/2025). Foto: Kemenkum Sumsel

Palembang, LintangPos.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Banyuasin.

Kunjungan ini membahas potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Batik Jumputan Pedade, salah satu warisan kerajinan khas Banyuasin.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkum Sumsel, di antaranya M. Ferdi Pebriadi (Analis KI Ahli Muda), Dio Gestianda (Analis KI Ahli Pertama), Yogi Prasetyo (Pengelola Pelayanan Hukum), serta Syafira Aquaristha (Helpdesk KI).

Dari pihak Bappedalitbang Banyuasin, hadir Khairul bersama jajaran tim pengembang ekonomi kreatif daerah.

Dalam kesempatan itu, Khairul menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendorong Batik Jumputan Pedade memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis.

Langkah ini diambil untuk menjaga keaslian produk, memperkuat identitas budaya daerah, serta meningkatkan nilai ekonomi pengrajin lokal.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Menanggapi hal tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penjelasan mendalam mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran IG, termasuk pentingnya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang harus disahkan melalui akta notaris.

Selain itu, Kanwil juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen deskripsi produk yang menggambarkan ciri khas, sejarah, serta teknik pembuatan Batik Jumputan Pedade secara detail.

Tak hanya itu, pihak Kanwil Kemenkum Sumsel juga mendorong Bappedalitbang Banyuasin untuk melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya di wilayah Banyuasin.

Tujuannya agar setiap karya lokal memiliki perlindungan hukum resmi dan dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Di akhir pertemuan, perwakilan Bappedalitbang Banyuasin menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan dukungan dari Kemenkum Sumsel.

Mereka berharap proses pendaftaran IG dan pencatatan KIK dapat dilakukan dengan pendampingan berkelanjutan.

BACA JUGA: Dua Petinggi PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp308 Juta

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sumsel dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual lokal.

“Kami siap mendampingi setiap daerah dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas produk khasnya. Indikasi Geografis bukan hanya soal hak, tetapi juga tentang menjaga warisan dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.

Langkah koordinatif ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sumatera Selatan, sekaligus memastikan bahwa setiap produk budaya daerah mendapat pengakuan dan perlindungan yang layak di tingkat nasional maupun internasional. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.