Ringkasan Berita:
° Permendikbudristek No 67 Tahun 2024 menegaskan larangan guru terlibat politik praktis maupun terafiliasi partai politik.
° Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas, profesionalisme, reputasi sekolah, kepercayaan masyarakat, serta fokus guru pada tugas pendidikan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan aturan baru mengenai kode etik profesi guru melalui Permendikbudristek No 67 Tahun 2024.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi guru untuk terlibat dalam politik praktis, politik transaksional, maupun afiliasi dengan partai politik.
Ketentuan ini kembali mencuat di kalangan pendidik setelah muncul dalam Latihan Pemahaman Modul Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3 pada Program PPG 2025 Tahap 4.
Di antara beberapa opsi jawaban dalam soal, larangan terlibat politik adalah yang dinyatakan benar dan sesuai regulasi.
Larangan tersebut tidak hadir tanpa pertimbangan. Pemerintah menegaskan setidaknya empat alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini.
1. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme
BACA JUGA: Bupati Turun Gunung! Acara Guru di Empat Lawang Mendadak Jadi Pusat Inovasi Pendidikan
Guru dipandang sebagai figur yang harus netral di ruang publik. Keterlibatan dalam politik praktis dikhawatirkan memengaruhi objektivitas dalam mengajar dan berpotensi membawa bias ke lingkungan belajar.
2. Melindungi Reputasi Lembaga Pendidikan
Sekolah merupakan institusi yang harus bebas dari kepentingan politik. Aktivitas politik seorang guru dapat menyeret nama baik sekolah dan mengganggu iklim pendidikan yang seharusnya steril dari agenda politis.
3. Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Guru adalah teladan bagi peserta didik. Sikap politik yang terlihat memihak dapat menggerus kepercayaan orang tua dan masyarakat, terutama terkait keadilan dan objektivitas pembelajaran.
4. Memastikan Fokus pada Tugas Utama
Keterlibatan politik dinilai berpotensi mengalihkan waktu dan energi dari tanggung jawab utama, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Pemerintah menilai fokus penuh pada tugas pendidikan adalah kunci kualitas pembelajaran.
Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang netral, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab etis yang tinggi di mata publik. (*/red)





