Halim Ali Wafat, Kasus Korupsi Resmi Gugur

oleh -224 Dilihat
oleh
Kajati Sumsel menegaskan perkara pidana H. Halim Ali gugur setelah wafat, namun pemulihan kerugian negara tetap diupayakan lewat mekanisme perdata. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Kasus korupsi yang menjerat tokoh masyarakat Sumsel H. Halim Ali resmi gugur usai terdakwa meninggal dunia saat proses persidangan.

° Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan perkara pidana ditutup demi hukum, namun upaya pemulihan kerugian negara tetap dikaji melalui jalur perdata.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar duka menyelimuti Sumatera Selatan seiring wafatnya H. Halim Ali, salah satu pengusaha sekaligus tokoh masyarakat ternama di Sumsel, di tengah proses persidangan kasus korupsi yang menjerat namanya.

Kepergian terdakwa ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum pidana yang tengah berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, perkara pidana secara otomatis dinyatakan gugur atau ditutup demi hukum.

“Bahwa dengan meninggalnya terdakwa, maka proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur atau ditutup demi hukum,” tegas Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Meski demikian, Kejati Sumsel memastikan langkah hukum belum sepenuhnya berhenti.

Upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka,” ujar Kajati.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya H. Halim Ali.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” imbuhnya.

Diketahui, sebelum dikabarkan meninggal dunia, sidang perkara korupsi yang menjerat H. Halim Ali masih sempat digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya diberikan izin menjalani pengobatan karena kondisi kesehatan yang kritis.

Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., menegaskan bahwa izin pengobatan bukan menjadi kewenangan majelis hakim.

BACA JUGA: Terbaring Sakit di Ruang Sidang, Miliarder Palembang Haji Alim Tantang Dakwaan Jaksa, Disebut Cacat dan Kedaluwarsa

“Kalau memberikan izin bukan wewenang kami, tapi kalau meminta persetujuan tentu akan kami berikan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan. Karena terdakwa tidak ditahan, dan yang melakukan pencekalan adalah Jaksa,” jelas Fauzi Isra di persidangan.

Majelis hakim pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pihak kejaksaan sebagai instansi yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. Tak lama berselang, kabar wafatnya H. Halim Ali pun menyebar luas.

Dengan gugurnya perkara pidana ini, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sumsel terkait kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata, yang akan menjadi babak baru dalam penanganan kasus tersebut. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.