Ringkasan Berita:
Masyarakat Lahat diimbau waspada terhadap oknum juru parkir liar yang mencatut nama Dishub. Sejak 1 Januari 2026, kewenangan parkir dialihkan ke Bapenda. Dishub menegaskan penarikan tanpa karcis adalah pungli dan tidak perlu dibayar.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penarikan retribusi parkir liar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Lahat.
Ironisnya, oknum juru parkir tersebut diduga mencatut nama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meyakinkan pengendara agar membayar parkir.
Padahal, sejak awal tahun 2026, Dishub sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, dengan tegas membantah keterlibatan instansinya dalam praktik penarikan parkir di lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026), Deswan menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas retribusi parkir.
“Ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi,” tegas Deswan.
BACA JUGA: Jembatan Ampera Ditutup Total! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Malam Tahun Baru 2026
Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang menetapkan bahwa seluruh pengelolaan parkir di jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dishub Tak Lagi Urus Parkir, Masyarakat Diminta Cermat
Dengan adanya pengalihan kewenangan ini, segala bentuk penarikan retribusi parkir di lapangan tidak lagi memiliki kaitan dengan Dishub.
Deswan menegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas Dishub dan menarik uang parkir, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab instansinya.
“Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
BACA JUGA::Motor Hilang di Pagaralam, Jejak Pelaku Berakhir di Empat Lawang
Meski demikian, Dishub tetap memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas.
Deswan menyebutkan bahwa pelaksanaan parkir di lapangan harus tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Seluruh petugas lapangan Dishub Kabupaten Lahat, lanjut Deswan, mendukung penuh kebijakan Bupati terkait pengalihan kewenangan parkir tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperjelas tata kelola parkir sekaligus menutup celah praktik pungutan liar.
Tak Ada Karcis, Tak Perlu Bayar Parkir
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lahat juga telah mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pengendara.
Aturannya jelas: pengendara tidak perlu membayar parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu cara untuk menertibkan juru parkir liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Karcis parkir resmi menjadi bukti sah bahwa retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada karcis tersebut, tertulis dengan jelas nominal retribusi serta keterangan bahwa dana tersebut disetorkan ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi.
“Kalau tidak diberikan karcis, parkirnya gratis. Itu namanya parkir liar, menjurus pada pungutan liar (pungli),” tegas Deswan.
Ia menambahkan, uang hasil parkir tanpa karcis berpotensi masuk ke kantong pribadi oknum tertentu dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi daerah.
BACA JUGA: PLTU Bengkulu Terancam Lumpuh, Puluhan Truk Batubara Disetop di Lubuklinggau
Jangan Takut, Pungli Harus Dilawan
Deswan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik pungutan liar.
Menurutnya, sikap tegas dari pengendara justru sangat dibutuhkan agar oknum juru parkir liar merasa jera.
“Masyarakat tidak perlu takut dan jangan melakukan pembiaran atas aksi pungli,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar pengendara tidak segan untuk “agak rewel” dengan menanyakan atau menagih karcis parkir.
Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memaksa juru parkir memberikan karcis resmi atau menghentikan praktik parkir liar.
“Gak apa-apa agak rewel, tagih karcisnya. Agar petugas parkirnya memberikan karcisnya,” ujarnya.
Peran Aktif Warga Kunci Penertiban Parkir Liar
Fenomena parkir liar bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut kesadaran bersama dalam menjaga tata kelola daerah yang bersih dan transparan.
Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
Dengan menolak membayar parkir tanpa karcis, masyarakat secara langsung membantu pemerintah menutup ruang bagi praktik pungli.
Selain itu, langkah tersebut juga berkontribusi pada peningkatan PAD yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah.
BACA JUGA: PAD Empat Lawang Tembus Rp50,29 Miliar! Bapenda Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Angka Ini
Pengalihan kewenangan parkir ke Bapenda diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada pengawasan bersama dan keberanian masyarakat untuk berkata “tidak” pada parkir liar.
Ke depan, Pemkab Lahat diharapkan terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa parkir.
Dengan demikian, praktik pencatutan nama instansi dan pungli parkir dapat ditekan secara signifikan. (*/red)





