Ringkasan Berita:
Panhari, residivis begal asal Empat Lawang, kembali ditangkap setelah terlibat aksi pembegalan sadis di lima lokasi. Sempat melawan dan bersembunyi di atap rumah, pelaku akhirnya dilumpuhkan polisi. Ia merupakan bagian dari jaringan begal yang meresahkan warga.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Bukannya jera setelah keluar masuk penjara, Panhari justru kembali mengulang jalan gelap yang sama.
Pria asal Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam rangkaian aksi pembegalan sadis yang sempat membuat masyarakat resah dan ketakutan.
Nama Panhari bukanlah sosok asing bagi aparat kepolisian.
Ia dikenal sebagai residivis kasus pembegalan yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.
Namun, alih-alih memperbaiki diri, Panhari kembali terlibat dalam kejahatan jalanan yang brutal dan terorganisir.
Unit Reskrim Polres Empat Lawang akhirnya berhasil mengamankan Panhari di kediamannya di wilayah Manggilan Landur, Kecamatan Pendopo.
BACA JUGA: Ojol Palembang Dibegal Siang Hari, Motor Raib di Jalan Malaka
Proses penangkapan berlangsung menegangkan. Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam dan mencoba menghindari petugas dengan bersembunyi di atas atap rumah.
Situasi tersebut memaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan petugas serta warga sekitar.
Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Panhari akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengungkap bahwa Panhari bukanlah pelaku tunggal.
Ia merupakan satu dari enam anggota jaringan begal yang telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Aksi kelompok ini bahkan sempat viral di media sosial setelah sejumlah korban membagikan pengalaman traumatis mereka.
BACA JUGA: Diancam Pisau, Motor Pelajar Dibegal
Modus operandi yang digunakan tergolong sadis dan terencana.
Para pelaku memilih lokasi-lokasi sepi sebagai tempat beraksi, terutama jalan perkebunan dan jalur penghubung antar desa yang minim penerangan.
Korban dihadang secara tiba-tiba, kemudian diserang menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul.
Tak jarang, korban dibuat tak berdaya karena dikeroyok secara bersama-sama.
Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban, lalu melarikan diri dengan cepat.
Salah satu aksi pembegalan yang paling menyita perhatian terjadi di kawasan perkebunan PT ELAP, Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang.
BACA JUGA: Begal Senpi Hantui Guru SD di Musi Rawas, Satu Pelaku Dilumpuhkan Saat Tahun Baru
Dalam peristiwa tersebut, korban dihadang oleh enam orang pelaku yang menutupi wajah mereka.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyerang korban secara bersamaan hingga korban mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, membenarkan bahwa Panhari merupakan pemain lama dalam dunia kejahatan jalanan.
Ia menegaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Pelaku ini residivis. Meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Adam Rahman kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas lima pelaku lainnya yang masih buron.
BACA JUGA: Penjahit Pendiam di Prabumulih Ternyata Begal Sadis, Menikam Teman Sendiri demi Sepeda Motor!
Saat ini, Satreskrim Polres Empat Lawang terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan begal tersebut hingga tuntas.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang berulang kali meresahkan masyarakat.
Patroli di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan, terutama di jalur sepi yang kerap menjadi lokasi pembegalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius, khususnya di daerah dengan akses jalan yang minim pengawasan.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menghindari bepergian sendirian di malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Pria 60 Tahun di Empat Lawang Dibacok OTK Bertopeng, Diduga Hendak Dibegal
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
Bagi warga Empat Lawang, penangkapan Panhari diharapkan menjadi awal dari berakhirnya teror pembegalan yang selama ini menghantui.
Sementara bagi aparat penegak hukum, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan, seberapa pun seringnya diulang, pada akhirnya akan kembali berhadapan dengan hukum. (*/red)





