Dugaan Pemotongan Gaji RT/RW, Lurah Jayaloka Diperiksa

oleh -417 Dilihat
oleh
Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang . Foto: Lintang Pos

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com  – Dugaan praktik pemotongan gaji Ketua RT dan RW oleh oknum Lurah Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pungutan liar (pungli) di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Darwindi, mengungkapkan bahwa lurah yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa pada Jumat (27/3/2026).

Hingga saat ini, pihak Inspektorat masih terus mendalami keterangan guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kita ini sebagai pihak pembina dan memiliki wewenang pengawasan. Sejauh ini kasus ini menjadi salah satu prioritas,” ujar Darwindi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2025).

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, lurah tersebut bersikap cukup kooperatif.

Meski demikian, ia juga menyinggung bahwa tidak semua pejabat menunjukkan sikap serupa ketika menjalani proses klarifikasi, yang kerap menjadi kendala dalam upaya pengawasan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah Ketua RT dan RW yang mengaku mengalami pemotongan gaji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para Ketua RT dan RW dipotong gajinya sebesar Rp350.000 per orang dengan alasan untuk kebutuhan operasional kelurahan, termasuk biaya administrasi seperti fotokopi.

Jika diakumulasikan, total pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp9.100.000.

Dana tersebut disebut-sebut diserahkan langsung kepada lurah setempat.

Namun, alasan pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan perangkat lingkungan karena tidak disertai penjelasan resmi maupun mekanisme pengelolaan yang transparan.

“Setiap RT dan RW diminta setor Rp350 ribu. Katanya untuk biaya operasional kelurahan dan fotokopi,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah Ketua RT dan RW mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

Selain mengurangi pendapatan mereka, pungutan itu juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Mereka berharap adanya transparansi serta kejelasan aturan dalam pengelolaan anggaran di tingkat kelurahan.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang untuk operasional, seharusnya ada transparansi,” ujar salah satu Ketua RT.

Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan memanfaatkan jabatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja dan keuangan daerah.

Melalui pemeriksaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Para pihak yang terdampak berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat lokal. (*/red/Liz)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.