Ringkasan Berita:
° Pemerintah resmi mengubah arah kebijakan rekrutmen guru. Mulai 2026, kebutuhan guru dipenuhi melalui jalur CPNS dengan status PNS tetap.
° Kebijakan ini memberi harapan besar bagi guru honorer untuk memperoleh kepastian karier, sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional secara berkelanjutan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Angin segar akhirnya berembus bagi jutaan guru honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun 2026, pemenuhan kebutuhan tenaga guru akan dilakukan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan lagi didominasi skema kontrak seperti PPPK atau tenaga honorer.
Kebijakan ini menandai perubahan arah besar dalam sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan guru sebagai ASN tetap berstatus PNS, demi menciptakan stabilitas dan kesinambungan layanan pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa secara ideal seluruh guru di Indonesia memang seharusnya berstatus PNS.
Menurutnya, status tersebut memberikan jaminan kerja yang jauh lebih baik dibanding sistem kontrak.
BACA JUGA: CPNS 2026 Dinanti, PPPK Teknis BGN 2025 Tutup Pintu untuk SMA/SMK? Ini Fakta Lengkapnya!
“Kepastian status sangat penting agar guru dapat fokus mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran masa kontrak yang akan berakhir,” ujar Nunuk.
Alasan Pemerintah Fokus ke PNS
Pemerintah menilai sistem kontrak, termasuk PPPK, memiliki keterbatasan.
Salah satu dampaknya adalah potensi menurunnya konsentrasi dan kenyamanan kerja guru menjelang akhir masa kontrak.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kualitas pembelajaran.
Sebaliknya, status PNS dianggap memberikan stabilitas profesional dan administratif, sehingga guru lebih leluasa mengembangkan kompetensi, mengikuti pelatihan berkelanjutan, dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik.
BACA JUGA: Gagal Jadi PNS Gara-Gara TOEFL? Ini 16 Instansi yang Diprediksi Wajibkan Syarat TOEFL di CPNS 2026
Kebijakan ini merupakan bagian dari arah besar penataan ulang komposisi ASN untuk lima tahun ke depan.





