Menurut laporan BKN, instansi yang telah menyalurkan SK di antaranya:
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Malang
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Jombang
- Kota Blitar
Dengan progres yang hampir merata di seluruh daerah, para tenaga non-ASN kini dapat bernapas lega.
BACA JUGA: Berani! Kabupaten Ini Tembus Aturan Nasional, Kontrak PPPK Paruh Waktu Langsung 5 Tahun!
Tahun 2025 menjadi momentum baru bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah lama menanti kepastian status.
Dalam waktu dekat, mereka akan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara dan memperoleh pengakuan penuh dari negara. (*/red)





