Semua mekanisme ini berpijak pada PP No. 11 Tahun 2025 serta PMK No. 23 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi guru ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima TPP dari daerah.
Dengan garis waktu yang kini semakin jelas, para pendidik yang memenuhi syarat diprediksi mulai bisa bernapas lega.
Menjelang berakhirnya 2025, tambahan penghasilan ini bukan sekadar angka di rekening—tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi mereka sepanjang tahun.
Pemerintah menegaskan proses distribusi terus dipantau ketat agar hak guru dapat diterima tanpa hambatan administratif.
Akhir tahun yang lebih cerah tampaknya tinggal menunggu hari. (*/red)





