TPG sendiri memang diperuntukkan bagi guru bersertifikat pendidik dengan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
Tak hanya guru ASN, penyaluran ini juga menyasar guru non-ASN hingga guru TK/PAUD swasta yang sertifikatnya telah resmi diakui pemerintah.
Di tengah dinamika pendidikan yang terus berubah, pencairan TPG menjadi bentuk penghargaan negara terhadap para pendidik yang menjaga keberlangsungan proses belajar.
Dan tahun ini, siapa cepat validasi, dia cepat cair—sebuah kenyataan administratif yang semakin dipahami para guru seiring majunya sistem data pendidikan. (*/red)





