Aksi Brutal di Jalan Lintas! Polisi Kejar Dua Perampok, Satu Dibekuk Usai Lawan Petugas

oleh -180 Dilihat
oleh
Satu pelaku perampokan truk durian ditangkap polisi di Empat Lawang. Dua pelaku masih diburu, sementara mobil pickup barang bukti belum berhasil disita. (*/Dok/IST)

Ringkasan Berita:

° Unit Reskrim Polsek Muara Pinang dan Timsus Polres Empat Lawang mengungkap kasus perampokan truk durian di Desa Pajar Menang.

° Satu pelaku ditangkap setelah melawan petugas, sementara dua lainnya masih buron.

° Barang bukti mobil pickup masih dikuasai keluarga pelaku.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Empat Lawang kembali membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Timsus Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang.

Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 23 November 2025.

Kronologi Perampokan

Aksi perampokan ini menimpa seorang sopir, Fani Ardiansyah bin Murdoko, warga Desa Trirahayu, Pesawaran, Lampung, pada Selasa, 18 November 2025 pukul 15.40 WIB.

Saat itu, korban sedang mengemudikan truk bermuatan durian ketika tiba-tiba diadang tiga pelaku menggunakan mobil pickup Mitsubishi Carry hitam.

BACA JUGA: Kapolsek Turun Gunung! Siswa SMA Negeri 1 Lintang Kanan Ikuti Sosialisasi Anti-Kenakalan Remaja

Dua pelaku turun sambil membawa senjata tajam dan langsung mengancam korban.

Mereka merampas satu unit handphone M3 serta uang tunai. Tak terima, korban segera melapor ke Polsek Muara Pinang.

Penangkapan Pelaku Utama

Melalui penyelidikan intensif, identitas ketiga pelaku terungkap. Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi, S.H. dan Plh Kasat Reskrim Iptu Riyanto S.E., M.M. memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Ipda Suryadi, S.H. dan Ipda Yulius, S.H. untuk melakukan pengejaran.

Pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, salah satu pelaku diketahui melintas di Simpang 3 Muara Pinang menggunakan pickup yang dipakai saat beraksi.

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, memaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur.

BACA JUGA: Wartawan Diancam & Didorong Saat Liputan Korupsi Rp1,6 Triliun, Kasusnya Diaporkan ke Polisi 

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kendala Penyitaan Barang Bukti

Meski pelaku sudah diamankan, upaya penyitaan barang bukti kendaraan tidak berjalan mulus.

Mobil pickup Mitsubishi hitam yang digunakan dalam aksi perampokan sempat ditinggalkan petugas di jalan poros Pendopo karena mereka dihadang dan dikejar oleh keluarga pelaku hingga merasa terancam.

Hingga saat ini, kendaraan tersebut masih dikuasai pihak keluarga dan masuk dalam kategori DPO barang bukti.

Proses Hukum Berlanjut

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Pelaku yang tertangkap disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi kini tengah melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi, pelapor, serta tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.