“Begitu data kami kantongi, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Penyidik telah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta menggelar perkara. Berkas kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Vino dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan rumah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/red)





