Ringkasan Berita:
° Tim TEKAB Polres Prabumulih membekuk Vino (22), buruh asal Muara Enim, pelaku pencurian rumah di Gunung Ibul.
° Pelaku masuk dengan memanjat bangunan dan membobol jendela lantai dua, membawa kabur barang korban senilai Rp5 juta.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com — Aksi pencurian rumah yang meresahkan warga Kelurahan Gunung Ibul akhirnya terbongkar.
Tim TEKAB Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang buruh muda berinisial Vino (22) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Weni Herlina (47).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar Nomor 51, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban yang baru pulang ke rumah mendapati kediamannya telah dibobol orang tak dikenal dan sejumlah barang berharganya raib.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku masuk dengan memanjat bangunan rumah, lalu menjebol jendela kamar lantai dua.
Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa menguras isi rumah korban dan menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.
BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah
Barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit handphone Nokia, kalung MCI kesehatan, sprei kasur baru, satu gelang perak, dua cincin perak, dua pasang roda gerobak, besi sepanjang dua meter, serta beberapa celengan berisi uang.
Identitas pelaku akhirnya terungkap sebagai Vino, seorang buruh asal Dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam sebagai sarana transportasi.
Berkat informasi akurat dari masyarakat, Tim Opsnal TEKAB yang dipimpin Darlansyah berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Utara.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim Jon Kenedi menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dan informasi lapangan.
“Begitu data kami kantongi, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Penyidik telah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta menggelar perkara. Berkas kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Vino dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan rumah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/red)







