Aldo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di tempat-tempat ibadah yang sering sepi di luar jam kegiatan.
“Pelaku ini sudah dua kali tertangkap dengan kasus serupa. Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Nandang. (*/red)





