Ringkasan Berita:
° Aldo Setiawan (36), warga Palembang, ditangkap polisi setelah membobol Gereja HKI dan mencuri perlengkapan ibadah senilai Rp10 juta.
° Mantan residivis ini ditangkap di Sukawinatan setelah berhari-hari kabur.
° Aksi pencurian dilakukan dengan memanjat atap dan merusak jendela gereja.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Aksi nekat seorang pria di Palembang akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Aldo Setiawan (36), warga Sungai Selayur, Kalidoni, ditangkap Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah berhari-hari dalam pelarian usai membobol Gereja HKI di Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Kejadian pencurian itu berlangsung pada 23 Oktober 2025 dan baru diketahui sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban yang baru tiba di gereja terkejut saat melihat jendela sudah terbuka lebar.
Setelah diperiksa, dua unit sound system dan satu piringan simbal merk Zildjian hilang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam gereja dengan cara memanjat atap samping dan merusak jendela ketika situasi sedang sepi.
BACA JUGA: Petani di Empat Lawang Rugi Rp70 Juta, Hasil Panen Kopi dan Lada Serta Tanaman Kayu Dicuri!
“Pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Sukarami setelah mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
Kerugian akibat aksi Aldo ditaksir mencapai Rp10 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sekitar Kost RD, Jalan Perjuangan, Sukawinatan, Sukarami. Aldo akhirnya diciduk tanpa perlawanan.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Aldo belum sempat menjual barang curian tersebut.
Namun, kisah lamanya sebagai residivis kembali terungkap.
Pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman atas kasus serupa: membobol toko manisan di Jalan Sosial, Sukarami, dan mencuri lima slop rokok.
BACA JUGA: Polsek Tanjung Batu Tangkap Remaja Pelaku Pencurian Besi di Gudang Sparepart
Kini, pria yang sempat mencoba “mengulang masa lalu” itu harus kembali berurusan dengan hukum.
Aldo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di tempat-tempat ibadah yang sering sepi di luar jam kegiatan.
“Pelaku ini sudah dua kali tertangkap dengan kasus serupa. Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Nandang. (*/red)






