Categories: Bengkulu Kasus Kepahiang

Rekonstruksi Ditolak, Fakta Kematian Gita Dipertanyakan!

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Langkah tegas diambil oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani usai menggelar rapat internal bersama tim hukum.

Mereka secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya, dengan alasan masih banyaknya kejanggalan yang dinilai belum terjawab.

Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., MBA, menegaskan bahwa hasil rekonstruksi yang dilakukan belum mampu menggambarkan secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

“Setelah rapat dengan tim hukum, kami memutuskan menolak hasil rekonstruksi kemarin. Besok kami akan menyampaikan surat resmi secara tertulis,” ujar Rustam dengan nada tegas.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pihak keluarga korban belum puas dengan proses hukum yang berjalan.

Mereka menilai ada sejumlah aspek penting yang justru belum terungkap dalam rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA: Rekonstruksi Gita Fitri Ungkap Fakta atau Kunci Kebenaran?

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah belum dibukanya seluruh alat bukti secara transparan.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, alat bukti memiliki peran vital dalam mengungkap fakta sebenarnya.

Rustam menyebutkan bahwa sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, seperti botol infus, parang, dan benda lainnya, belum ditampilkan secara jelas dalam proses rekonstruksi.

“Kami meminta seluruh alat bukti ditampilkan secara terang. Ini penting untuk menguji kebenaran secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” katanya.

Desakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa tanpa keterbukaan alat bukti, rekonstruksi hanya menjadi formalitas tanpa substansi yang kuat.

Padahal, dalam kasus yang menyangkut nyawa seseorang, setiap detail memiliki arti penting.

BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

Selain alat bukti, hal lain yang menjadi sorotan adalah belum diumumkannya hasil autopsi hingga saat ini.

Kondisi ini dinilai janggal, mengingat rekonstruksi sudah lebih dulu dilakukan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: alat bukti fakta hukum Gita Fitri Ramadhani hasil autopsi kasus kematian Kepahiang kuasa hukum rekonstruksi ditolak

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

20 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 hari ago