Insiden ini terungkap ketika Suprihatin pulang dari pasar dan melihat keramaian di Balai Desa.
Ia kemudian mengetahui bahwa warga tengah mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa barang miliknya.
Merasa curiga, Suprihatin kembali ke rumah dan menemukan lemari kamarnya dalam keadaan berantakan.
BACA JUGA: Terbongkar! Warga Bangun Jaya Ditangkap Tengah Malam, Simpan Sajam & Curi Sawit
Saat memeriksa dompet tempat menyimpan barang berharga, emas dan uang miliknya telah raib—namun sudah berada di tangan warga bersama tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengapresiasi warga yang tanggap mengamankan pelaku tanpa tindakan anarkis.
Pelaku kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belitang III. (*/red)






