Informasi keberadaan RD diperoleh dari laporan warga pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Landak segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelaku lengah, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. RD kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas.
Dalam pemeriksaan, RD mengaku telah mencuri lebih dari 50 sepeda motor bersama tiga rekannya berinisial DD, HR, dan IA, yang kini sudah menjalani hukuman.
Ia mengungkapkan modusnya: berpura-pura mencari garu namun sebenarnya mengintai motor milik petani.
BACA JUGA: Dikepung Saat Subuh! DPO Curas di Empat Lawang Akhirnya Tertangkap Tanpa Perlawanan
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi terakhir RD terjadi pada Jumat (17/1/2025) di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.
Korbannya, UT (32), kehilangan sepeda motor Honda Revo merah Nopol AB-2927-NN saat sedang bekerja di kebun sawit.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo tanpa nomor polisi, satu BPKB, dan satu STNK Honda Revo merah Nopol AB-2927-NN.
Kapolres Musi Rawas mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kepedulian masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. (*/red)







