Categories: Kasus Metropolis Palembang

Aksi Sok Jagoan Berujung Borgol! Pria 42 Tahun Diciduk Polisi Usai Copet HP di Bawah Jembatan Ampera Saat Detik-Detik Tahun Baru

Ringkasan Berita:

° Seorang pria berinisial MY (42) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

° Dia ditangkap usai nekat mencopet HP korban di kawasan Pasar 16 Ilir, tepat di bawah Jembatan Ampera, beberapa menit sebelum pergantian tahun 2026.

° Pelaku kini terancam 7 tahun penjara.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Niat tampil sok jagoan di malam pergantian tahun justru berakhir di balik jeruji besi.

MY (42), pria yang nekat melakukan aksi pencopetan di tengah keramaian malam tahun baru, berhasil diringkus tim Satreskrim Polrestabes Palembang hanya beberapa menit sebelum kalender berganti ke 2026.

Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu suasana di kawasan Jalan Pasar 16 Ilir, tepat di bawah Jembatan Ampera, dipadati warga yang merayakan malam pergantian tahun.

Korban, Denny, tengah berjalan santai menyusuri keramaian ketika tanpa disadari resleting tas selempangnya yang berada di bagian depan tubuh dibuka oleh pelaku.

Dengan gerakan cepat dan terlatih, MY mengambil satu unit ponsel Redmi Note 9 Pro W milik korban.

Tak berhenti di situ, MY langsung menyerahkan barang hasil curiannya kepada rekannya berinisial SD, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Dompet Rp15 Juta Raib Saat Beli Cabai! Ibu Rumah Tangga di Kertapati Tertangkap Warga, Wajah Tertunduk Malu

Namun aksi mereka keburu terendus.

“Pelaku berhasil diamankan petugas berpakaian preman setelah terjadi keributan di lokasi. Sementara rekannya saat ini masih diburu,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Kamis (1/1/2026).

Keributan tersebut menarik perhatian petugas yang sedang melakukan pengamanan malam tahun baru. MY pun tak sempat melarikan diri dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Kini MY menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus.

Polisi juga terus memburu SD yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus rekan eksekutor dalam aksi pencopetan tersebut.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

Malam pergantian tahun yang seharusnya menjadi momen perayaan, justru berubah menjadi awal petaka bagi MY — dari sok jagoan di tengah keramaian, kini harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: berita kriminal Palembang copet Pasar 16 Ilir DPO pencopet Jembatan Ampera kasus kriminal kejahatan malam tahun baru malam tahun baru 2026 pencopetan Palembang pencurian HP Polrestabes Palembang Satreskrim Palembang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

6 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

9 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

15 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago