Surat itu dinilai menjadi dasar perintah penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde, meski pasar tersebut kala itu masih aktif dan digunakan masyarakat.
BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?
“Padahal Pasar Cinde masih bermanfaat. Bagaimana penjelasan Saudara?” tanya JPU tajam.
Alex Noerdin menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut mengabaikan nilai sejarah.
Ia menegaskan, surat itu diterbitkan setelah adanya perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS), sehingga langkah administratif perlu dilakukan.
“Bukan menghapus sejarah, tapi bagian dari mekanisme setelah kerja sama pembangunan ditandatangani,” ujar Alex di hadapan majelis hakim.
Polemik Pasar Cinde sendiri sempat memanas dan memicu penolakan publik luas, ditandai dengan munculnya tagar “Save Cinde”.
Alex mengaku, justru setelah gelombang protes itu menguat, ia membentuk tim kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!
Bahkan, Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Jakarta turut turun langsung melakukan kajian.








