Ringkasan Berita:
° Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin membeberkan versinya soal penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang dalam sidang Tipikor.
° Ia menegaskan kebijakan diambil lewat mekanisme BGS, kajian ahli, dan alasan keselamatan bangunan yang dinilai rawan runtuh.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Misteri di balik penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang perlahan mulai terbuka.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya angkat bicara, mencurahkan versinya dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/12/2025).
Dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Alex Noerdin duduk di kursi saksi untuk perkara yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan suasana pemeriksaan berlangsung intens sejak awal.
Fokus utama JPU tertuju pada sebuah surat tahun 2016 bernomor 640/0960/BPKAD/2016, yang ditandatangani Alex Noerdin saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel.








