AMDAL Dipersoalkan, Kontraktor RSM Dinilai Tak Bertanggung Jawab

oleh -679 Dilihat
oleh
Sidang Tipikor Bengkulu ungkap fakta AMDAL PT RSM. Kuasa hukum nilai kerugian negara tak proporsional dan bukan tanggung jawab kontraktor tambang, Senin (2/2/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining di Tipikor Bengkulu memunculkan fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa menilai pembebanan kerugian negara tidak proporsional dan menegaskan kontraktor tidak bertanggung jawab atas AMDAL dan perizinan.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Persidangan kali ini menjadi sorotan lantaran kuasa hukum terdakwa secara terbuka mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai tidak proporsional, terutama terkait pembebanan kerugian negara dan penyitaan aset.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search