Ringkasan Berita:
Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining di Tipikor Bengkulu memunculkan fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa menilai pembebanan kerugian negara tidak proporsional dan menegaskan kontraktor tidak bertanggung jawab atas AMDAL dan perizinan.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).
Persidangan kali ini menjadi sorotan lantaran kuasa hukum terdakwa secara terbuka mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai tidak proporsional, terutama terkait pembebanan kerugian negara dan penyitaan aset.
Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating, S.H., menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tanggung jawab atas persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya melekat pada PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama operasional.
Menurut Saman, saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga menjelaskan bahwa penurunan kualitas batubara atau Gross Air Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian negara secara signifikan.
Hal tersebut, kata dia, semakin memperlemah dasar pembebanan kerugian negara yang diarahkan kepada kliennya.
BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda
“Persoalan lingkungan dan perizinan adalah kewenangan penuh pemegang IUP. Klien kami tidak memiliki kewenangan administratif dalam hal tersebut,” ujar Saman di ruang sidang.
Ia juga menyoroti langkah jaksa penuntut umum yang dinilai tidak seimbang.
Hampir seluruh beban kerugian negara serta penyitaan aset justru diarahkan kepada PT TBJ, perusahaan yang hanya bekerja sama secara operasional dengan PT RSM.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa pemegang izin utama tidak dibebani tanggung jawab secara seimbang, sementara pihak yang hanya bermitra justru menanggung hampir seluruh konsekuensi hukum,” tegasnya.
Fakta persidangan semakin menarik ketika jaksa menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Keenam saksi tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL dimaksud.
BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya
Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL dan bahkan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen tersebut.
Bagi kuasa hukum terdakwa, keterangan para saksi justru memperjelas bahwa persoalan AMDAL sepenuhnya merupakan urusan internal PT RSM sebagai pemegang IUP.
Terlebih lagi, kerja sama antara kliennya dengan PT RSM baru dimulai pada tahun 2023, atau sekitar 12 tahun setelah dokumen AMDAL tersebut disusun.
“Secara logika waktu dan kewenangan, klien kami mustahil dimintai pertanggungjawaban atas dokumen yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama,” jelas Saman.
Tak hanya itu, para saksi juga menerangkan bahwa wilayah yang tercantum dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi kegiatan operasional yang dijalankan kliennya.
Fakta ini, menurut Saman, semakin menegaskan tidak adanya keterkaitan langsung antara aktivitas kliennya dengan AMDAL yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron
Ia meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif dan proporsional dengan membedakan secara tegas antara kewenangan administratif pemegang IUP dan peran kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama teknis di lapangan.
“Jika terdapat persoalan dalam AMDAL dan perizinan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pemegang izin, bukan pihak yang datang kemudian sebagai mitra kerja,” pungkasnya.
Sidang dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Majelis hakim diharapkan dapat menggali lebih dalam peran masing-masing pihak guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta persidangan. (*/red)






