Categories: Bengkulu Kasus

AMDAL Dipersoalkan, Kontraktor RSM Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Fakta persidangan semakin menarik ketika jaksa menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.

Keenam saksi tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL dimaksud.

BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL dan bahkan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen tersebut.

Bagi kuasa hukum terdakwa, keterangan para saksi justru memperjelas bahwa persoalan AMDAL sepenuhnya merupakan urusan internal PT RSM sebagai pemegang IUP.

Terlebih lagi, kerja sama antara kliennya dengan PT RSM baru dimulai pada tahun 2023, atau sekitar 12 tahun setelah dokumen AMDAL tersebut disusun.

“Secara logika waktu dan kewenangan, klien kami mustahil dimintai pertanggungjawaban atas dokumen yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama,” jelas Saman.

Tak hanya itu, para saksi juga menerangkan bahwa wilayah yang tercantum dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi kegiatan operasional yang dijalankan kliennya.

Fakta ini, menurut Saman, semakin menegaskan tidak adanya keterkaitan langsung antara aktivitas kliennya dengan AMDAL yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Ia meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif dan proporsional dengan membedakan secara tegas antara kewenangan administratif pemegang IUP dan peran kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama teknis di lapangan.

“Jika terdapat persoalan dalam AMDAL dan perizinan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pemegang izin, bukan pihak yang datang kemudian sebagai mitra kerja,” pungkasnya.

Sidang dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Majelis hakim diharapkan dapat menggali lebih dalam peran masing-masing pihak guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta persidangan. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: izin usaha pertambangan kasus AMDAL kerugian negara kontraktor tambang korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining sidang Tipikor Bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

5 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

5 hari ago