AMDAL Dipersoalkan, Kontraktor RSM Dinilai Tak Bertanggung Jawab

oleh -688 Dilihat
oleh
Sidang Tipikor Bengkulu ungkap fakta AMDAL PT RSM. Kuasa hukum nilai kerugian negara tak proporsional dan bukan tanggung jawab kontraktor tambang, Senin (2/2/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining di Tipikor Bengkulu memunculkan fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa menilai pembebanan kerugian negara tidak proporsional dan menegaskan kontraktor tidak bertanggung jawab atas AMDAL dan perizinan.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Persidangan kali ini menjadi sorotan lantaran kuasa hukum terdakwa secara terbuka mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai tidak proporsional, terutama terkait pembebanan kerugian negara dan penyitaan aset.

Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating, S.H., menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tanggung jawab atas persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya melekat pada PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama operasional.

Menurut Saman, saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga menjelaskan bahwa penurunan kualitas batubara atau Gross Air Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian negara secara signifikan.

Hal tersebut, kata dia, semakin memperlemah dasar pembebanan kerugian negara yang diarahkan kepada kliennya.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

“Persoalan lingkungan dan perizinan adalah kewenangan penuh pemegang IUP. Klien kami tidak memiliki kewenangan administratif dalam hal tersebut,” ujar Saman di ruang sidang.

Ia juga menyoroti langkah jaksa penuntut umum yang dinilai tidak seimbang.

Hampir seluruh beban kerugian negara serta penyitaan aset justru diarahkan kepada PT TBJ, perusahaan yang hanya bekerja sama secara operasional dengan PT RSM.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa pemegang izin utama tidak dibebani tanggung jawab secara seimbang, sementara pihak yang hanya bermitra justru menanggung hampir seluruh konsekuensi hukum,” tegasnya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search