Anggaran Rp6 Miliar Disparpora Kepahiang Disorot Polda Bengkulu

oleh -427 Dilihat
oleh
Penyelidikan dugaan korupsi Disparpora Kepahiang mencuat usai temuan BPK Rp1,3 miliar. Polda Bengkulu dalami anggaran pariwisata dan rutin OPD. (*/IST)

Ringkasan Berita:

Polda Bengkulu menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rp6 miliar di Disparpora Kepahiang tahun 2023. BPK RI menemukan potensi kerugian Rp1,3 miliar. Bupati Kepahiang meminta OPD kooperatif selama proses hukum berjalan.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sorotan terhadap pengelolaan keuangan daerah kembali menguat di Provinsi Bengkulu.

Kali ini, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah membidik dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dari hasil audit tersebut, nilai temuan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Temuan ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA: Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

Dalam LHP BPK, sejumlah item temuan berkaitan dengan realisasi anggaran pengembangan sektor pariwisata.

Namun, dalam proses penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, fokus pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur wisata atau program pengembangan destinasi.

Aparat penegak hukum juga mendalami penggunaan anggaran rutin Disparpora Kepahiang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan, aturan perundang-undangan, serta asas transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Penyelidikan tidak hanya pada fisik pembangunan, tetapi juga pada realisasi kegiatan dan anggaran rutin OPD,” ungkap sumber yang mengetahui proses pemeriksaan tersebut.

Dugaan korupsi di sektor pariwisata ini menjadi perhatian publik mengingat sektor tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!

Anggaran yang digelontorkan seharusnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan potensi wisata lokal dan pemberdayaan pemuda.

Menanggapi adanya OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tengah dilidik aparat penegak hukum, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip memilih bersikap hati-hati.

Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya. Jika salah satu OPD kita yang diperiksa, itu ranah aparat,” ujar Bupati Zurdinata.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, Bupati Zurdinata juga mengimbau kepada OPD yang menjadi objek pemeriksaan untuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam memberikan keterangan maupun dokumen yang diminta oleh aparat penegak hukum.

“Kita sarankan OPD kooperatif selama dilakukan pemeriksaan, baik itu keterangan atau dokumen yang diminta APH,” tegasnya.

Sikap kooperatif ini dinilai penting agar proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait pengelolaan anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Desak Konfrontasi Saksi Soal Dugaan Setoran ‘Siluman’ 30 Persen

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, namun perkembangan penyelidikan dipastikan akan terus dipantau publik.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi serius bagi seluruh OPD agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.