Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pasar Panorama

oleh -26 Dilihat
Kejari Bengkulu tetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH sebagai tersangka kasus penjualan dan penyewaan kios di tanah milik Pemkot, rugikan negara miliaran rupiah, Rabu (1/10/2025). Foto: Istimewa

Bengkulu, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi aset Pasar Panorama Bengkulu memasuki babak baru.

Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah PH menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di kantor Kejari Bengkulu.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Hari ini kita menetapkan satu tersangka dalam kasus Tipikor penjualan aset Pasar Panorama. Dia adalah anggota DPRD Kota Bengkulu,” ungkap Wisdom.

Modus yang digunakan tersangka yakni membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Setelah kios berdiri, PH diduga meminta sejumlah uang dari para pedagang yang ingin menempati kios tersebut, dengan harga berkisar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.

Bagi pedagang yang tidak mampu membayar, otomatis tidak bisa berjualan di kios baru tersebut.

Padahal, sesuai aturan, aset milik Pemkot tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan tanpa izin resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut Wisdom, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Angka pasti masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

“Kerugian negara masih kita hitung, namun sementara ini sudah mencapai miliaran rupiah. Modusnya, kios yang dibangun ada yang disewakan, ada juga yang dijual belikan. Padahal itu aset milik pemerintah, tidak bisa diperdagangkan tanpa izin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, kuasa hukum PH, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Klien kami sudah kooperatif dalam pemeriksaan. Kami terus mendampingi dan mendalami kasus ini,” ujar Ana.  (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.