Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar statistik, tetapi potret sosial yang harus mendapat perhatian bersama.
BACA JUGA: Fenomena Baru di OKI–OI: Istri Ramai-Ramai Gugat Cerai, Angkanya Tembus Rekor!
Ironi di Balik Program Isbat Nikah
Junaidi juga menyinggung ironi lain. Meski Pemkab OKU Timur telah menjalankan program isbat nikah terpadu sejak 2021–2025 yang berhasil mengesahkan 1.410 pasangan secara hukum, capaian tersebut justru tertutup oleh angka perceraian yang lebih tinggi.
“Pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi kasus perceraian malah meningkat. Ada sesuatu yang salah dan ini perlu dicari akar persoalannya,” tegasnya.
Dugaan Perceraian Instan Sekali Sidang
Lebih jauh, Junaidi mengungkap laporan dari lapangan mengenai adanya perkara perceraian yang diputus hanya dalam satu kali sidang.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perkawinan, yang mewajibkan pengadilan berupaya mendamaikan kedua pihak melalui mediasi.
BACA JUGA: Yopi Karim Soroti Tingginya Angka Perceraian di Lubuk Linggau
“Secara hukum, perceraian tidak boleh dilakukan secara instan. UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan KHI menegaskan bahwa mediasi wajib dilakukan pada sidang pertama, dan perceraian hanya sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.








