Ringkasan Berita:
° Gubernur Sumsel Herman Deru menerima kunjungan Banggar DPRD Lahat membahas APBD 2026 yang belum disahkan.
° Polemik pembangunan Irigasi Pangi dan Merendang mencuat karena persoalan kewenangan provinsi, mendorong solusi bertahap dan kehati-hatian regulasi.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 akhirnya menemukan ruang dialog setelah Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menerima kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lahat.
Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Provinsi Sumsel, Rabu (24/12/2025), dan menjadi momentum penting untuk mencari titik temu atas mandeknya sejumlah program pembangunan prioritas, khususnya sektor irigasi.
Kunjungan Banggar DPRD Lahat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, ST., M.Si., MM.
Dalam forum tersebut, dua isu utama mengemuka: belum ditetapkannya RAPBD Lahat 2026 serta ketidakjelasan regulasi pembangunan daerah irigasi yang direncanakan pemerintah kabupaten.
Herman Deru membuka pertemuan dengan sikap terbuka dan konstruktif.
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh berhenti hanya karena persoalan teknis maupun regulasi yang belum sepenuhnya sinkron.
BACA JUGA: Pelat Luar Daerah Terancam Ditertibkan! Lahat Bidik Rp65 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
“Kita tidak boleh ini tidak berjalan, meskipun ini perlahan. Artinya pembangunan tetap berjalan, administrasi dipenuhi, namun fungsi budgeting tetap saya hormati. Dikurangi, tidak dianggarkan, atau disetujui itu semua dibahas di ruang rapat dewan,” tegas Deru.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel siap memfasilitasi komunikasi lintas pemerintahan demi memastikan pembangunan tetap berlanjut tanpa melanggar koridor hukum dan kewenangan.
Polemik Kewenangan Daerah Irigasi
Salah satu pokok bahasan krusial adalah rencana pembangunan dua daerah irigasi strategis di Kabupaten Lahat, yakni Irigasi Pangi dan Irigasi Merendang, yang telah dimasukkan dalam perencanaan APBD 2026.
Namun hingga kini, proyek tersebut belum bisa dieksekusi lantaran persoalan kewenangan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan daerah irigasi skala tertentu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
BACA JUGA: Tak Lagi Bertani dengan Cemas! Ribuan Petani Lahat Kini Pegang BPJS Ketenagakerjaan
Hal inilah yang menimbulkan kebuntuan antara keinginan pemerintah daerah untuk segera membangun dan kekhawatiran DPRD terhadap potensi pelanggaran hukum.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penetapan RAPBD 2026.
Ia menegaskan bahwa DPRD sepenuhnya mendukung visi pembangunan Bupati Lahat, terutama dalam meningkatkan sektor pertanian melalui infrastruktur irigasi.
“Di APBD 2026 direncanakan pembangunan dua daerah irigasi, yaitu Irigasi Pangi dan Merendang. Namun sampai saat ini, pendapat kami tetap bahwa daerah irigasi menjadi kewenangan provinsi dan belum bisa dikerjakan oleh pemerintah kabupaten,” jelas Fitrizal.






