Lebih lanjut, Hafizh menyoroti pentingnya kedisiplinan ASN ke depan.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026, sistem kehadiran akan diperketat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kepahiang berharap roda pemerintahan tetap berjalan stabil, pelayanan masyarakat semakin optimal, dan motivasi kerja ASN terus terjaga. (*/red)






