Aturan Baru Kursus, Ini Syarat Wajib Bagi Lembaga

oleh -70 Dilihat
Aturan baru Permendikdasmen 24/2025 mewajibkan lembaga kursus memiliki izin, instruktur berkualifikasi, sarana layak, dan sistem penjaminan mutu lulusan. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025.

° Aturan ini mewajibkan lembaga kursus memenuhi standar izin, mutu, instruktur, sarana, dan penjaminan lulusan.

° Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan nonformal nasional.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran pendidikan nonformal sebagai pilar utama pembelajaran sepanjang hayat.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kemendikdasmen, Minggu (11/1/2026), pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi peningkatan mutu pendidikan nonformal dan kompetensi masyarakat.

“Peraturan ini hadir untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat,” tulis Kemendikdasmen.

1. Kewajiban Lembaga Kursus

Setiap lembaga kursus kini wajib memenuhi empat standar utama, yakni:

BACA JUGA: Gagal Jadi PNS Gara-Gara TOEFL? Ini 16 Instansi yang Diprediksi Wajibkan Syarat TOEFL di CPNS 2026

  • Memiliki izin pendirian dan terdaftar di sistem kementerian
  • Menyelenggarakan program sesuai standar kursus nasional
  • Menyediakan layanan keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup
  • Menyelenggarakan pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh secara berjenjang dan terstruktur

Penyelenggaraan kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Standar Ketat untuk Instruktur

Regulasi ini juga memperketat kualifikasi instruktur, dengan ketentuan:

  • Pendidikan minimal D3 atau KKNI level 5
  • Memiliki sertifikat kompetensi, atau pengalaman kerja minimal 3 tahun
  • Menguasai kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian
  • Bertugas merencanakan, melaksanakan, membimbing, serta mengevaluasi capaian kompetensi peserta
  • Lembaga wajib mendorong pengembangan kompetensi instruktur secara berkala

3. Sarana dan Prasarana Wajib Layak

BACA JUGA: Daftar Baru 10 Kampus Negeri Paling Berkelanjutan di Indonesia versi QS 2026

Fasilitas lembaga kursus harus:

  • Aman, nyaman, dan mendukung keselamatan belajar
  • Memiliki akses bagi peserta didik disabilitas
  • Mengedepankan prinsip fleksibel, inklusif, relevan, dan berkeadilan
  • Penerimaan peserta dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel
  • Seluruh peserta didik wajib terdaftar dalam sistem informasi kementerian

4. Sistem Penjaminan Mutu Lulusan

Permendikdasmen 24/2025 mengatur mekanisme mutu yang ketat, meliputi:

  • Penerapan Standar Kursus Nasional
  • Sertifikasi kompetensi bagi lulusan keterampilan
  • Evaluasi pembelajaran bagi bimbingan belajar dan kecakapan hidup
  • Penjaminan mutu internal oleh lembaga serta pengawasan eksternal oleh kementerian

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap lembaga kursus di Indonesia tidak lagi sekadar tempat belajar, melainkan pusat pengembangan kompetensi yang terstandar, profesional, dan berdaya saing tinggi, siap menghadapi kebutuhan dunia kerja dan industri masa depan. (*/red)