Ringkasan Berita:
° SNBP 2026 menghadirkan aturan krusial.
° NPSN, PDSS, akun SNPMB terverifikasi, nilai TKA wajib, kuota siswa eligible berdasarkan akreditasi, serta tambahan kuota bagi sekolah e-Rapor.
° Sekolah yang tak pakai kurikulum nasional terancam tak bisa ikut seleksi.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menghadirkan sejumlah perubahan penting yang wajib dipahami oleh sekolah maupun calon mahasiswa.
Kepala Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Institut Teknologi Sumatera (Itera), Abdul Rajak, mengingatkan bahwa kelalaian memahami aturan ini berpotensi menggugurkan peluang siswa sejak tahap awal.
“SNBP 2026 bukan hanya soal nilai rapor. Administrasi sekolah dan kelengkapan data menjadi kunci utama,” ujar Abdul Rajak dalam keterangannya.
Syarat Wajib Sekolah dan Siswa
Ia menjelaskan, sekolah hanya dapat mengikuti SNBP jika memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta telah menginput nilai rapor siswa yang memenuhi syarat ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Tak kalah penting, sekolah dan siswa juga wajib memiliki akun SNPMB yang sudah terverifikasi resmi.
Untuk siswa, terdapat ketentuan baru yang bersifat mutlak: kepemilikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen utama seleksi prestasi.
Kuota Nasional dan Kewajiban PTN
Abdul Rajak menegaskan, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, baik berstatus Satker, BLU, maupun PTN Badan Hukum (BH), diwajibkan menyediakan minimal 20 persen kuota penerimaan melalui jalur SNBP.
“Tidak ada pengecualian. Semua PTN harus patuh pada batas minimal kuota tersebut,” tegasnya.
Sekolah Non-Kurikulum Nasional Terancam Tersingkir
Dalam aturan baru ini, sistem PDSS hanya menerima data dari sekolah yang menerapkan kurikulum nasional.
BACA JUGA: Tak Lolos SNBP? Ini Jalan Masuk Universitas Brawijaya 2026
Artinya, sekolah yang menggunakan kurikulum di luar ketentuan nasional otomatis tidak dapat mengakses PDSS dan berisiko kehilangan kesempatan mengikuti SNBP.
Pembagian Kuota Siswa Eligible
Penetapan siswa eligible kini sepenuhnya ditentukan oleh akreditasi sekolah:
- Akreditasi A: 40% siswa terbaik
- Akreditasi B: 25% siswa terbaik
- Akreditasi C: 5% siswa terbaik
Kabar baiknya, sekolah yang telah menggunakan e-Rapor memperoleh tambahan kuota 5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi pendidikan.
TKA Jadi Penentu Utama
Abdul Rajak menegaskan bahwa status siswa eligible hanya diberikan kepada siswa terbaik sesuai kuota dan harus disertai nilai TKA yang valid. Tanpa nilai TKA, peluang lolos SNBP praktis tertutup meskipun memiliki nilai rapor tinggi.
“SNBP 2026 menuntut kesiapan sejak awal. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal,” pungkasnya. (*/red)






