Aturan Baru Solar di Palembang: 18 SPBU Diacak Ulang, Siang Dilarang, Malam Jadi Andalan!

oleh -742 Dilihat
oleh
Pemprov Sumsel menerbitkan aturan baru penyaluran solar di Palembang: 4 SPBU stop menyalur, 14 buka malam hari demi atasi antrean dan cegah penyalahgunaan. Foto: Ilustrasi

Meski diperketat, aturan ini tetap memberi ruang bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau material esensial.

BACA JUGA: Tiga Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Mereka diperbolehkan mengisi solar di SPBU dalam wilayah Palembang—dengan syarat masih membawa muatan sesuai surat jalan resmi.

Kebijakan ini dibuat agar distribusi logistik tetap aman ketika jam pengisian masyarakat umum dipersempit.

Untuk memastikan aturan berjalan mulus, Pemprov Sumsel membentuk tim terpadu bersama TNI dan Polri.

Sanksinya pun tak main-main: mulai dari tilang, teguran bertahap hingga pencabutan izin usaha dan operasional SPBU yang bandel.

Deru juga menyoroti faktor lain yang kerap luput dari perbincangan publik: disparitas harga.

Menurutnya, antrean bukan semata soal kuota solar, melainkan penyaluran yang tak merata.

BACA JUGA: Produksi Minyak Sumbagsel Melejit! Kinerja 2025 Tembus di Atas Tahun Lalu, Ini Rahasianya!

“Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, malam kini menjadi waktu emas bagi para pengendara solar di Palembang.

Meski menuntut penyesuaian, pemerintah berharap antrean panjang yang menjadi keluhan publik bisa segera mencair—dan distribusi energi kembali berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.