Ringkasan Berita:
° Pemprov Sumsel mengatur ulang penyaluran solar di Palembang akibat antrean panjang.
° Dari 18 SPBU, empat dihentikan penyalurannya dan 14 hanya beroperasi malam hari.
° Pengawasan ketat diterapkan, sementara kendaraan kebutuhan pokok mendapat pengecualian.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Antrean panjang kendaraan solar yang dalam beberapa pekan terakhir mencuat di Kota Palembang akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah berbeda.
Pada 17 November 2025, Gubernur Sumsel Herman Deru mengetuk palu penyaluran solar dirombak total.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025, dan langsung mengubah peta distribusi solar di kota itu.
“Penyaluran siang hari kurang efektif, bahkan rawan disalahgunakan,” kata Deru.
Menurutnya, selama ini distribusi biosolar yang terlalu terpusat di dalam kota menciptakan titik-titik antrean yang sulit dikendalikan.
Karena itu, ia meminta agar pola pikir penyaluran diubah: solar sebaiknya mengalir pada malam hari, dan kalau bisa, dari titik distribusi yang berada di luar kota.
Langkah ini bukan keputusan sepihak. Pembahasan dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Ditlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, hingga DPD Hiswana Migas Sumsel.
Hasilnya, ada 18 SPBU yang terkena kebijakan baru.
Empat di antaranya—dua unit di Demang Lebar Daun, satu di Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan satu di Jalan Celentang Kenten-Sako—dinyatakan berhenti menyalurkan solar.
Sementara itu, 14 SPBU lainnya masih boleh menyalurkan solar, tetapi hanya pada rentang pukul 22.00–04.00 WIB.
Lokasinya tersebar di titik-titik strategis: Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II Km 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, hingga Gubernur H Bastari.
Meski diperketat, aturan ini tetap memberi ruang bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau material esensial.
BACA JUGA: Tiga Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Mereka diperbolehkan mengisi solar di SPBU dalam wilayah Palembang—dengan syarat masih membawa muatan sesuai surat jalan resmi.
Kebijakan ini dibuat agar distribusi logistik tetap aman ketika jam pengisian masyarakat umum dipersempit.
Untuk memastikan aturan berjalan mulus, Pemprov Sumsel membentuk tim terpadu bersama TNI dan Polri.
Sanksinya pun tak main-main: mulai dari tilang, teguran bertahap hingga pencabutan izin usaha dan operasional SPBU yang bandel.
Deru juga menyoroti faktor lain yang kerap luput dari perbincangan publik: disparitas harga.
Menurutnya, antrean bukan semata soal kuota solar, melainkan penyaluran yang tak merata.
BACA JUGA: Produksi Minyak Sumbagsel Melejit! Kinerja 2025 Tembus di Atas Tahun Lalu, Ini Rahasianya!
“Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, malam kini menjadi waktu emas bagi para pengendara solar di Palembang.
Meski menuntut penyesuaian, pemerintah berharap antrean panjang yang menjadi keluhan publik bisa segera mencair—dan distribusi energi kembali berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. (*/red)






